Al Qur’an telah menyinggung masalah riba dalam beberapa ayatnya. Dan sebagaimana diketahui bahwapengharaman riba saat itu didahului beberapa ayat yang menunjukkan kekejian riba dan ancaman yang telah menimpa orang-orang Yahudi dahulu karena mereka sering mengambil riba dalam dagang dan utang-piutang, kemudian diturunkan satu ayat yang mengharamkan riba yang berlipat ganda saja, … sampai ayat yang terakhir yang mengharamkan segala jenis dan bentuk riba, besar maupun kecil.
Ayat pertama yang diturunkan tentang riba adalah firman Allah SWT :
“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan untuk menambah harta manusia, maka yang demikian itu tidak (berarti) bisa menambah di sisi Allah …” (QS.Ar Ruum:39).
Ayat ini diturunkan di Mekkah tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai haramnya riba. Yang ada hanyalah isyarat kebencian Allah SWT terhadap riba sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas riba.
Sedangkan ayat yang kedua adalah firman Allah SWT tentang tindakan Bani Israil yang menyebabkan kemurkaan Allah SWT. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut :
“Maka lantaran kedzaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa jenis makanan yang baik-baik*)yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Dan lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah dilarangnya”(QS. An Nisa : 160-161).
Ayat ini turun di Madinah kira-kira sebelum perang Qurayzah yang terjadi pada tahun ke V atau sebelum perang Bani An Nadlir pada tahun ke IV H. Ayat ini memberikan kepada kita kisah pelajaran tentang tingkah laku Yahudi yang melanggar larangan Allah dengan melakukan praktek-praktek riba. Maka merekapun mendapatkan laknat dari Allah SWT. Ayat ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan riba, sebab kaitannya dengan syari’at Bani Israil dan hanya menunjukkan bagaimana perilaku orang-orang Yahudi yang dilaknat Allah SWT. *) Makanan-makanan yang diharamkan tercantum dalam QS. Al An’am:146
Adapun ayat yang ketiga adalah firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda…” (QS. Ali’Imran:130)
Ayat ini diturunkan di Madinah dan mengandung larangan yang tegas yang mengharamkan salah satu jenis riba (Riba Nasiah). Berarti larangannya masih bersifat sebagian, belum menyeluruh. Pengharaman riba pada ayat ini hanya berlaku bagi praktek-praktek riba yang keji dan jahat, yang membungakan uang berlipat-lipat.
Ayat yang terakhir diturunkannya mengenai riba adalah ayat :
“Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang masih tersisa dari riba jika kamu orang-orang yang beriman…” (QS. Al Baqarah : 278).
Dengan turunnya ayat ini maka riba telah diharamkan secara menyeluruh, tidak lagi membedakan banyak maupun sedikit. Ayat ini dan tiga ayat berikutnya sekaligus merupakan ayat tentang hukum yang terakhir dan pemutus hubungan antara bumi dan langit.
Bagi kaum muslimin saat ini, yang hidup setelah Rasulullah SAW meninggalkan kita, maka hukum yang berlaku adalah hukum pada ayat yang terakhir, yang telah menasakh hukum pada ayat-ayat sebelumnya. Ayat di atas tadi menjelaskan bahwasanya riba diharamkan dalam segala bentuknya. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin mengenai keharamannya sebab hal ini telah ditetapkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah RasulNya, dan Ijma’ kaum muslimin termasuk madzhab yang empat. Dalam hal diharamkannya riba tidak ada perbedaan antara laki-laki, perempuan, budak, maupun mukatib, semuanya sama. Hal ini telah dimaklumi oleh kaum muslimin sejak kurun yang pertama, dan mereka memasukkan riba ke dalamdosa/kemaksiatan yang besar, yang pelakunya akan mendapatkan adzab yang tak terpelakkan pedihnya di akhirat.
Memang pada akhir-akhir ini muncul segolongan di antara kaum muslimin yang membolehkan praktek-praktek riba, khususnya tentangbunga bank (intereast) yang telah membudaya dalam masyarakat. Mereka membolehkan dengan alasan darurat, dan mengungkapkan bahwa pada saat ini ummat tidak akan dapat melakukan aktivitas ekonomi tanpa terkait deangan bunga atau bank. Jadi tidak ada jalan lain keacuali meambolehkannya.
Alasan seperti ini tampaknya alasan klise untuk menjustifikasi apa yang telah mereka lakukan. Lagi pula terminologi darurat dalam syariat Islam adalah seperti yang dikemukakan oleh Imam Suyuthi
“Sampainya seseorang pada batas suatu keadaan yang jika orang tersebut tidak melakukan hal-hal yang dilarang maka ia akan binasa (rusak atau mati-pen) atau mendekatinya”.
Maka muncul pertanyaan apakah keadaan saat ini sudah sampai kepada situasi dan kondisi seperti itu? Kalau misalnya hal ini bisa diterima maka tentu saja yang nama nya darurat itu ada batas dan masanya, tidak akan berlaku selamanya. Berarati bila ada seseorang menderita kelaparan yang tidak mendapatkan jalan lain kecuali deangan meminjam uang dari bank, dengan ketentuan riba, maka ia dibolehkan membayar uang bunga tersebut sampai penderitaannya berlalu. Akan tetapi dasar tersesbut tidak bisa diterima untuk kebutuhan sekunder selain dari makanan dan minuman. Berdasarkan alasan tadi maka dalih yang dibuat oleh segolongan umat yang maenghalalkan praktek riba tidak bisa diterima.
Sebagian kaum musllimin yang imannya lemah berpendapat bahwariba yang diharamkan adalah riba yang keji, yang menarik bunga sangat tinggi dan dapat mencekik leher manusia. Adapaun riba yang sedikit tidaklah haram dengan alasan QS. Ali Imran (3) :130 di atas.
Dalam al-qur’an lafadz ‘adl ‘afan mudloafah ‘(berlipat ganda) berfungsi sebagai ‘waqi’atul ‘ain, yaitu suatu penjelasan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa jahiliah dan menunjukkan betapa kejahatan yang mereka lakukan. Dan bagi mereka yang masih awwam tentang agama dan tidak mau mengerti mengenai hukum Islam, apakah mereka tidak beriman kepada seluruh ayat Al-Qur’an, apakah mereka kufur terhadap sebagian ayat dan beriman terhadap sebagian yang lain? Mengapa justru ayat itu yang dipakai sebagai alasan bukan ayat Qs.Al-Baqarah :275 dan 278, yang telah menghapus hukum yang sebelumnya.
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Qs. 2 :275)
“…….takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah apayang tersisa dari riba…..” (Qs. Al-Baqarah :278)
Yang lebih parah adalah munculnya segolongan diantara kaum muslimin yang mengatakan riba untuk tujuan produktif adalah boleh, dengan alasan riba yang dilarang sebagaimana dimasa jahiliah adalah untuk keperluan konsumtif.
Alasan seperti ini terlalu dibuat-buat, mencerminkan sifat-sifat orang munafik dan orang-orang yahudi yang senantiasa mencari-cari alasan untuk membenarkan tindakan mereka. Lafadz Riba ( ) bermakna umum, Huruf alifdan lam didepan menunjukkan sifat lil jins atau lil istighraq yang melukiskas keumumannya. 20) Berdasarkan pengertian ini maka lafadz riba berarti mencakup baik yang konsumtif maupun yang produktif, keduanya termasuk riba yang diharamkan. Untuk mengeluarkan atau mengecualikan hukum-hukum dari lafadz yang bersifat umum diperlukan dalil-dalil yang lain yang mentakhsiskan keumuman ini. Dalam masalah riba tidak ada satu nashpun yang mentakhsiskan hukumdari ayat-ayat tentang riba, sehingga hukum riba berlaku sesuai dengan keumuman lafadznya.
Sumber : https://alqandaly.wordpress.com/2013/11/04/hukum-riba-dan-bunga-bank/