Islam telah menetapkan hukum riba dan larangannya, termasuk di dalamnya praktek-praktek kapitalisme berupa bunga Bank, kartu kredit, kredit motor, kredit mobil, kredit barang-barang rumah tangga hingga KPR atau kredit perumahan. Semua praktek riba tersebut hukumnya haram, pelakunya dihinakan Allah jika tidak segera bertaubat, dasarnya sangat tegas terdapat dalam firman Allah SWT QS. Al Baqarah (2) ayat 275 :
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Hukum riba dan bunga bank hingga saat ini masih banyak kaum muslimin yang tidak faham. Sebagian mengatakan riba itu haram jika berlipat-lipat, dan sebagaian mengatakan seberapapun jumlah tambahan dari pinjaman itulah definisi riba. Ada yang mengatakan bahwa bunga bank itu tidak haram karena hanya kecil bunganya sehingga dianggap sebagai jasa penyimpanan saja.Bagaimana melihat fenomena pendapat dimasyarakat terkait hukum riba dan bunga bank? tulisan ini akan mencoba mengulasnya.
RIBA adalah sebuah fenomena yang telah mendunia. Praktek riba sudah dikenal sejak munculnya transaksi perdagangan dalam peradaban manusia ribuan tahun yang silam. Dalam masyarakat Yunani kuno kata riba dikenal dengan istilah “rokos” yang artinya keturunan makhluq organik (maksudnya bisa melahirkan mata uang baru ). Demikian pula persoalan riba sempat disinggung dalam kitab Taurat maupun Injil. Dan Al Qur’an dengan jelas memaparkan pandangannya mengenai riba.
Kedudukan persoalan ini yang mendapatkan perhatian penting setiap peradaban dan agama samawi mempunyai arti bahwa dosa riba telah menjadi borok peradaban manusia yang menggerogoti tubuhnya secara perlahan-lahan, yang mampu menghancurkan sendi-sendi peradaban, dan diperlukan tindakan preventif untuk menanggulangi bahkan untuk menghancurkan penyakit ini secara keseluruhan. Hal inilah yang menjadikanriba mendapat perhatian penting dalam setiap kurun dan peradaban manusia.
Namun masih banyak orang yang tidak mengetahui apa hakikat ribadan bagaimana Islam membasmi praktek-praktek riba dan yang sejenisnya dari akar-akarnya. Bagaimana kerasnya siksa yang ditimpakan Allah SWT kepada pelaku riba di akhirat kelak serta kehinaan yang mereka terima di dunia. Tidak ada masalah jahiliyah yang dinilai Islam begitu keji dan keharusan yang sangat untuk memberantasnya melebihi masalah riba ini. Dan tidak ada kemungkaran selain syirik yang begitu besar ancamannya melebihi kemungkaran riba.
Sumber : https://alqandaly.wordpress.com/2013/11/04/hukum-riba-dan-bunga-bank/
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli danmengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Hukum riba dan bunga bank hingga saat ini masih banyak kaum muslimin yang tidak faham. Sebagian mengatakan riba itu haram jika berlipat-lipat, dan sebagaian mengatakan seberapapun jumlah tambahan dari pinjaman itulah definisi riba. Ada yang mengatakan bahwa bunga bank itu tidak haram karena hanya kecil bunganya sehingga dianggap sebagai jasa penyimpanan saja.Bagaimana melihat fenomena pendapat dimasyarakat terkait hukum riba dan bunga bank? tulisan ini akan mencoba mengulasnya.
RIBA adalah sebuah fenomena yang telah mendunia. Praktek riba sudah dikenal sejak munculnya transaksi perdagangan dalam peradaban manusia ribuan tahun yang silam. Dalam masyarakat Yunani kuno kata riba dikenal dengan istilah “rokos” yang artinya keturunan makhluq organik (maksudnya bisa melahirkan mata uang baru ). Demikian pula persoalan riba sempat disinggung dalam kitab Taurat maupun Injil. Dan Al Qur’an dengan jelas memaparkan pandangannya mengenai riba.
Kedudukan persoalan ini yang mendapatkan perhatian penting setiap peradaban dan agama samawi mempunyai arti bahwa dosa riba telah menjadi borok peradaban manusia yang menggerogoti tubuhnya secara perlahan-lahan, yang mampu menghancurkan sendi-sendi peradaban, dan diperlukan tindakan preventif untuk menanggulangi bahkan untuk menghancurkan penyakit ini secara keseluruhan. Hal inilah yang menjadikanriba mendapat perhatian penting dalam setiap kurun dan peradaban manusia.
Namun masih banyak orang yang tidak mengetahui apa hakikat ribadan bagaimana Islam membasmi praktek-praktek riba dan yang sejenisnya dari akar-akarnya. Bagaimana kerasnya siksa yang ditimpakan Allah SWT kepada pelaku riba di akhirat kelak serta kehinaan yang mereka terima di dunia. Tidak ada masalah jahiliyah yang dinilai Islam begitu keji dan keharusan yang sangat untuk memberantasnya melebihi masalah riba ini. Dan tidak ada kemungkaran selain syirik yang begitu besar ancamannya melebihi kemungkaran riba.
Sumber : https://alqandaly.wordpress.com/2013/11/04/hukum-riba-dan-bunga-bank/